Kamis, 26 Juni 2014

TOR Investigasi Penipuan Online Shop

Diposting oleh Unknown di 00.35
TOR INVESTIGASI PENIPUAN ONLINE SHOP




Disusun oleh : Ficca Marsella
NIM : 915110193
Dosen : Stanley Adi Prasetyo
Mata Kuliah : Investigasi





FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS TARUMANAGARA
JAKARTA
2014


I. Latar Belakang
            Jumlah pengguna internet di Indonesia berkembang pesat. Dalam kurun waktu 11 tahun (2000-2011) pengguna internet di Indonesia berkembang dari 2.000.000 menjadi 55.000.000 pengguna. Saat ini Indonesia menjadi negara ke empat terbesar pengguna internet di Asia setelah China, India dan Jepang. Kemajuan dibidang teknologi membuat orang cenderung mencari kemudahan dan kenyamanan lebih. Internet menjadi sarana paling dicari untuk memenuhi segala kebutuhan. Mulai dari informasi, hiburan, hingga transaksi jual beli.

            Online shop semakin menjamur karena menawarkan kemudahan berbelanja dimana dan kapan saja. Online shop ternyata juga menawarkan keuntungan yang menggiurkan terutama bagi penjual. Tanpa harus menyewa tempat untuk membuka ‘lapak’ penjual sudah bisa menjajakan produk maupun jasanya melalui online shop. Hanya dengan bermodalkan perangkat seperti komputer atau gadget yang dapat mengakses internet, mereka bisa memiliki sebuah toko didunia maya.

            Layaknya transaksi jual-beli konvensional, ternyata bisnis berbasis online ini juga menjadi lirikan oknum kejahatan. Penipuan yang dilakukan online shop membuat kerugian yang tidak main – main. Periode Januari hingga Februari 2013 saja, tercatat adanya 10 pengaduan yang masuk ke polri dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

            Tingginya angka penipuan berkedok online shop tersebut disebabkan karena hukum yang belum jelas. Di Indonesia, sudah ada UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Hal yang dilarang diatur pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” tidak menunjukan detail kerugian yang dimaksud. Jika nilai kerugian terkesan kecil, aduan kepada pihak kepolisian bahkan tidak ditanggapi.

            Semakin menjamurnya online shop di Indonesia tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan masyarakat dari pihak berwajib. Masih banyak pula masyarakat yang bahkan tidak tahu cara melakukan pengaduan ketika berhadapan dengan penipu yang sebenarnya telah merugikan mereka.

            Salah satu hal yang menjadi alasan mengapa penulis mengangkat topik ini adalah karena masalah pribadi. Penulis memiliki sebuah bisnis jasa periklanan online shop. Salah satu klien yang menggunakan jasa penulis mengiklankan produk yang dijualnya. Suatu ketika penulis mendapatkan laporan bahwa online shop tersebut adalah penipu yang kemudian penulis klarifikasikan kepada yang bersangkutan. Namun, seketika itu juga online shop tersebut menghilang tidak bisa dihubungi. Kecurigaan semakin menjadi keyakinan karena banyaknya aduan dari publik yang melihat iklan online shop tersebut. Hingga suatu saat kesalahpahaman terjadi sehingga penulis dicurigai adalah sindikat penipu tersebut. Setelah melakukan beberapa penjelasan, penulis berhasil meyakinkan para korban bahwa hal tersebut tidaklah benar. Hal ini juga yang merupakan latar belakang mengapa penulis mengangkat topik ini.

II. Angle
·         Apa yang membuat masyarakat mau berbelanja online?
·         Bagaimana cerita korban?
·         Sejauh mana pihak berwajib membantu para korban?

III. Waktu
3.1. Durasi                  : 1 bulan
3.2. Deadline              : 10 Juni 2013

IV. Rencana Tulisan

4.1. Tren Online Shop

            4.1.1. Isi Tulisan
         Menceritakan kehidupan masyarakat modern yang serba ingin instan. Memenuhi kebutuhan berbelanja dimana saja dan kapan saja melalui internet. Melihat manfaat bisnis online dari pihak pembeli dan penjual. Memberikan tips berbelanja online aman.

            4.1.2. Foto/Grafis
ü  Screenshot percakapan wawancara melalui BBM dengan narasumber
ü  Situs – situs online yang sering dikunjungi untuk berbelanja online

            4.1.3. Narasumber
ü  Masyarakat umum
ü  Mahasiswa Untar
ü  Penjual online shop

4.2. Investigasi Penipuan Berkedok Online Shop

            4.2.1. Isi Tulisan
      Tulisan ini akan mengangkat kronologis kasus penipuan yang terjadi kepada beberapa korban yang berhasil penulis temukan. Penulis yang telah menelusuri jejak online shop tersebut berpura – pura akan melakukan transaksi dengan pelaku dan mengamati tata cara pelaku beraksi.

4.2.2. Foto/Grafis
ü Percakapan melalui BBM dengan korban
ü Percakapan melalui BBM dengan pelaku

4.2.3. Narasumber
ü  Pelaku penipuan
ü  Korban

4.3. Bukan Tanpa Perlindungan

4.3.1. Isi Tulisan
       Melihat dari sisi pihak berwajib untuk membahas kasus penipuan. Penulis akan mengangkat upaya perlindungan dari pihak berwajib melalui wawancara kepada kepolisian. Penulis juga akan sekaligus meembahas cara melaporkan kasus penipuan dari sisi korban yang terkesan berbelit – belit dan tanpa tanggapan.

4.3.2. Foto/Grafis
ü  Proses wawancara dengan kepolisian
ü  Rekaman suara saat wawancara

4.3.3. Narasumber
·         Kepolisian

V. Tempat yang Wajib Dikunjungi dan Pihak yang Wajib Ditemui
·         Mahasiswa / umum
·         Penjual online shop
·         Korban penipu
·         Penipu
·         Kepolisian Mabes Polri Bareskrim CCIC (Cyber Crime Investigation Center)

VI. Daftar Pertanyaan

·         Mahasiswa / Umum
1.      Apakah anda sering berbelanja di online shop?
2.      Apa yang biasanya anda beli di online shop?
3.      Mengapa anda memilih berbelanja di online shop daripada berbelanja di toko?
4.      Situs apa yang paling sering anda kunjungi saat berbelanja online?
5.      Apa saja yang biasanya menjadi pertimbangan anda ketika berbelanja online? Misal kualitas, harga, reputasi online shop, dll
6.      Berapa banyak uang yang anda habiskan untuk berbelanja online setiap bulannya?

·         Penjual online shop
1.      Apa yang anda jual?
2.      Sudah berapa lama melakoni bisnis online?
3.      Berapa omset penjualan setiap bulannya?
4.      Apa saja situs yang anda gunakan untuk beriklan?
5.      Mengapa memilih berjualan dengan online shop?

·         Korban penipuan
1.      Kapan penipuan terjadi?
2.      Bagaimana kronologisnya?
3.      Berapa banyak kerugian yang dialami?
4.      Bagaimana modus pelaku saat menipu?
5.      Apa yang Anda beli kepada online shop tersebut?

·         Kepolisian
1.    Banyak yang mengatakan bahwa UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang terbilang baru, tidak secara signifikan menjelaskan perlindungan terhadap korban transaksi elektronik, bagaimana tanggapannya?
2.  Apa saja upaya yang dilakukan pihak kepolisian terhadap perlindungan terhadap korban tindak pidana penipuan berkedok online shop?
3.  Apakah ada sosialiasi khusus yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap tindak penipuan terutama terhadap transaksi elektronik?
4.   Apakah ditingkat polsek atau polda sudah difasilitasi baik SDM maupun perangkat untuk pengaduan tentang transaksi elektronik?
5.     Bagaimana tata cara pengaduan yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika mengalami tindak penipuan yang dalam hal ini dalam transaksi elektronik?
6.  Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa melakukan pengaduan kepada polisi adalah hal yang sia – sia karena kerugian, terutama materiil, tidak akan bisa kembali juga, bagaimana klarifikasi atas tanggapan tersebut?
7.  Apakah penyedia situs yang secara tidak langsung terlibat kasus penipuan ini juga dapat dipidanakan?
8.  Apakah pengaduan dari pihak penyedia situs yang dirugikan secara non materiil (misal, perusakan nama baik) juga bisa dipidanakan?


0 komentar:

 

Family, Friends, Love, My life :) Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos