TOR INVESTIGASI PENIPUAN ONLINE
SHOP
Disusun oleh : Ficca Marsella
NIM : 915110193
Dosen : Stanley Adi Prasetyo
Mata Kuliah : Investigasi
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS TARUMANAGARA
JAKARTA
2014
I. Latar
Belakang
Jumlah pengguna internet di Indonesia berkembang
pesat. Dalam kurun waktu 11 tahun (2000-2011) pengguna internet di Indonesia
berkembang dari 2.000.000 menjadi 55.000.000 pengguna. Saat ini Indonesia
menjadi negara ke empat terbesar pengguna internet di Asia setelah China, India
dan Jepang. Kemajuan dibidang teknologi membuat orang cenderung mencari
kemudahan dan kenyamanan lebih. Internet menjadi sarana paling dicari untuk
memenuhi segala kebutuhan. Mulai dari informasi, hiburan, hingga transaksi jual
beli.
Online shop semakin menjamur karena
menawarkan kemudahan berbelanja dimana dan kapan saja. Online shop ternyata juga menawarkan keuntungan yang menggiurkan
terutama bagi penjual. Tanpa harus menyewa tempat untuk membuka ‘lapak’ penjual
sudah bisa menjajakan produk maupun jasanya melalui online shop. Hanya dengan bermodalkan perangkat seperti komputer
atau gadget yang dapat mengakses
internet, mereka bisa memiliki sebuah toko didunia maya.
Layaknya
transaksi jual-beli konvensional, ternyata bisnis berbasis online ini juga
menjadi lirikan oknum kejahatan. Penipuan yang dilakukan online shop membuat
kerugian yang tidak main – main. Periode Januari hingga Februari 2013 saja,
tercatat adanya 10 pengaduan yang masuk ke polri dengan total kerugian mencapai
ratusan juta rupiah.
Tingginya
angka penipuan berkedok online shop
tersebut disebabkan karena hukum yang belum jelas. Di Indonesia, sudah ada UU
nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Hal yang
dilarang diatur pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” tidak menunjukan detail kerugian
yang dimaksud. Jika nilai kerugian terkesan kecil, aduan kepada pihak kepolisian
bahkan tidak ditanggapi.
Semakin
menjamurnya online shop di Indonesia
tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan masyarakat dari pihak berwajib.
Masih banyak pula masyarakat yang bahkan tidak tahu cara melakukan pengaduan ketika
berhadapan dengan penipu yang sebenarnya telah merugikan mereka.
Salah
satu hal yang menjadi alasan mengapa penulis mengangkat topik ini adalah karena
masalah pribadi. Penulis memiliki sebuah bisnis jasa periklanan online shop. Salah satu klien yang
menggunakan jasa penulis mengiklankan produk yang dijualnya. Suatu ketika
penulis mendapatkan laporan bahwa online
shop tersebut adalah penipu yang kemudian penulis klarifikasikan kepada
yang bersangkutan. Namun, seketika itu juga online
shop tersebut menghilang tidak bisa dihubungi. Kecurigaan semakin menjadi
keyakinan karena banyaknya aduan dari publik yang melihat iklan online shop
tersebut. Hingga suatu saat kesalahpahaman terjadi sehingga penulis dicurigai
adalah sindikat penipu tersebut. Setelah melakukan beberapa penjelasan, penulis
berhasil meyakinkan para korban bahwa hal tersebut tidaklah benar. Hal ini juga
yang merupakan latar belakang mengapa penulis mengangkat topik ini.
II. Angle
·
Apa yang membuat
masyarakat mau berbelanja online?
·
Bagaimana cerita
korban?
·
Sejauh mana
pihak berwajib membantu para korban?
III. Waktu
3.1. Durasi :
1 bulan
3.2. Deadline :
10 Juni 2013
IV. Rencana
Tulisan
4.1. Tren Online
Shop
4.1.1. Isi
Tulisan
Menceritakan kehidupan masyarakat modern yang
serba ingin instan. Memenuhi kebutuhan berbelanja dimana saja dan kapan saja
melalui internet. Melihat manfaat bisnis online dari pihak pembeli dan penjual.
Memberikan tips berbelanja online aman.
4.1.2. Foto/Grafis
ü Screenshot percakapan wawancara melalui BBM dengan narasumber
ü Situs – situs online yang sering dikunjungi untuk
berbelanja online
4.1.3.
Narasumber
ü Masyarakat umum
ü Mahasiswa Untar
ü Penjual online
shop
4.2. Investigasi
Penipuan Berkedok Online Shop
4.2.1. Isi
Tulisan
Tulisan ini akan mengangkat kronologis kasus
penipuan yang terjadi kepada beberapa korban yang berhasil penulis temukan. Penulis
yang telah menelusuri jejak online shop
tersebut berpura – pura akan melakukan transaksi dengan pelaku dan mengamati
tata cara pelaku beraksi.
4.2.2.
Foto/Grafis
ü Percakapan melalui BBM dengan korban
ü Percakapan melalui BBM dengan pelaku
4.2.3.
Narasumber
ü Pelaku penipuan
ü Korban
4.3. Bukan Tanpa Perlindungan
4.3.1. Isi
Tulisan
Melihat
dari sisi pihak berwajib untuk membahas kasus penipuan. Penulis akan mengangkat
upaya perlindungan dari pihak berwajib melalui wawancara kepada kepolisian.
Penulis juga akan sekaligus meembahas cara melaporkan kasus penipuan dari sisi
korban yang terkesan berbelit – belit dan tanpa tanggapan.
4.3.2. Foto/Grafis
ü Proses
wawancara dengan kepolisian
ü Rekaman
suara saat wawancara
4.3.3.
Narasumber
·
Kepolisian
V. Tempat yang
Wajib Dikunjungi dan Pihak yang Wajib Ditemui
·
Mahasiswa / umum
·
Penjual online
shop
·
Korban penipu
·
Penipu
·
Kepolisian Mabes
Polri Bareskrim CCIC (Cyber Crime Investigation Center)
VI. Daftar Pertanyaan
·
Mahasiswa / Umum
1. Apakah anda sering berbelanja di online shop?
2. Apa yang biasanya anda beli di online shop?
3. Mengapa anda memilih berbelanja di online shop
daripada berbelanja di toko?
4. Situs apa yang paling sering anda kunjungi saat
berbelanja online?
5. Apa saja yang biasanya menjadi pertimbangan anda
ketika berbelanja online? Misal kualitas, harga, reputasi online shop, dll
6. Berapa banyak uang yang anda habiskan untuk
berbelanja online setiap bulannya?
·
Penjual online shop
1. Apa yang anda jual?
2. Sudah berapa lama melakoni bisnis online?
3. Berapa omset penjualan setiap bulannya?
4. Apa saja situs yang anda gunakan untuk beriklan?
5. Mengapa memilih berjualan dengan online shop?
·
Korban penipuan
1.
Kapan penipuan
terjadi?
2.
Bagaimana
kronologisnya?
3.
Berapa banyak
kerugian yang dialami?
4.
Bagaimana modus
pelaku saat menipu?
5.
Apa yang Anda
beli kepada online shop tersebut?
·
Kepolisian
1. Banyak yang mengatakan bahwa UU ITE nomor 11 tahun
2008 yang terbilang baru, tidak secara signifikan menjelaskan perlindungan
terhadap korban transaksi elektronik, bagaimana tanggapannya?
2. Apa saja upaya yang dilakukan pihak kepolisian
terhadap perlindungan terhadap korban tindak pidana penipuan berkedok online shop?
3. Apakah ada sosialiasi khusus yang dilakukan pihak
kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap tindak penipuan
terutama terhadap transaksi elektronik?
4. Apakah ditingkat polsek atau polda sudah
difasilitasi baik SDM maupun perangkat untuk pengaduan tentang transaksi
elektronik?
5. Bagaimana tata cara pengaduan yang bisa dilakukan
oleh masyarakat jika mengalami tindak penipuan yang dalam hal ini dalam
transaksi elektronik?
6. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa melakukan
pengaduan kepada polisi adalah hal yang sia – sia karena kerugian, terutama
materiil, tidak akan bisa kembali juga, bagaimana klarifikasi atas tanggapan
tersebut?
7. Apakah penyedia situs yang secara tidak langsung
terlibat kasus penipuan ini juga dapat dipidanakan?
8. Apakah pengaduan dari pihak penyedia situs yang
dirugikan secara non materiil (misal, perusakan nama baik) juga bisa
dipidanakan?
0 komentar:
Posting Komentar